Tanda Tangan Elektronik Resmi Diterapkan di Nias Utara, Tingkatkan Keamanan Transaksi Digital

KEPULAUAN NIAS, FAKTUAL.CO.ID -Pemerintah Kabupaten Nias Utara semakin serius dalam mengimplementasikan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi digital dan meningkatkan keamanan transaksi elektronik. Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda,Jumat (16/05/2025)

Asisten III Sekda Kabupaten Nias Utara memimpin diskusi bersama sejumlah kepala dinas terkait, termasuk Kadis Kominfo, Kadis Perpustakaan, Kabag Organisasi, Sekdis Kominfo, Kabid Kearsipan, serta Kabid Teknologi Komunikasi dan Informatika, untuk melakukan pemantapan pelaksanaan TTE.

Penerapan TTE di Nias Utara ini didorong oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas. Dalam regulasi tersebut, TTE diakui memiliki kedudukan hukum yang sama dengan tanda tangan manual, memberikan kekuatan hukum yang sah, dan melindungi setiap transaksi elektronik.

BACA JUGA :
Bupati Minta Menteri Kelautan dan Perikanan Untuk Melakukan Kunjungan kerja di Kabupaten Nias Utara

Perlindungan Transaksi Elektronik dan Keamanan Data

Pemanfaatan TTE semakin relevan mengingat maraknya kejahatan siber yang menjadi ancaman bagi keamanan data dan transaksi elektronik di Indonesia. Kejahatan seperti pemalsuan dokumen dan transaksi ilegal bisa diminimalisir melalui penggunaan TTE yang terverifikasi dan dilengkapi dengan sistem keamanan yang kuat.

BACA JUGA :
Wali Kota Gunungsitoli Lepas Tim Sepakbola Khoda FC, Siap Tembus Liga 4 PSSI Sumut!

TTE bukan hanya sekadar alat untuk tanda tangan dalam format digital, tetapi juga simbol tanggung jawab atas isi dan legalitas dokumen yang ditandatangani. Dengan pengenalan TTE yang sah, pemerintah berharap dapat mempercepat proses administrasi tanpa mengurangi aspek keamanan.

Seluruh pihak yang terlibat dalam administrasi pemerintahan, baik di tingkat dinas maupun instansi lainnya, diingatkan untuk memahami cara penggunaan TTE yang benar serta memastikan sistem yang digunakan memenuhi standar keamanan yang ketat. Pemahaman bersama ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya.

BACA JUGA :
Sekda Nias Turun Tangan Pantau Seleksi PPPK: “Kami Tak Bisa Menentukan Siapa Lulus!”

Dalam kesempatan tersebut, Asisten III Sekda menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan bahwa implementasi TTE berjalan dengan lancar, serta mengedukasi masyarakat dan aparat terkait mengenai tata cara dan prosedur penggunaannya. Sebagai tindak lanjut, pemerintah kabupaten akan menyusun pelatihan khusus yang melibatkan seluruh pihak terkait agar penerapan TTE dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Dengan langkah ini, Kabupaten Nias Utara berharap dapat meningkatkan kualitas layanan publik, mempercepat proses administrasi, serta menjaga agar setiap transaksi yang dilakukan tetap sah dan terlindungi oleh hukum.(Trh)