Spesialis Pembobol Minimarket Diringkus Polres Probolinggo

Probolinggo, FAKTUAL.CO.ID
Sempat viral di media sosial, Polisi menangkap pelaku spesialis pembobol minimarket Alfamart di Desa Tambakrejo Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Pelaku ditangkap kurang dari beberapa jam setelah menjalankan aksinya.

“Jadi memang kemarin sempat beredar rekaman CCTV terkait dengan aksi pelaku yang terekam CCTV di minimarker tersebut. Alhamdulillah sudah bisa terungkap.” Terang Kasat reskrim Iptu Zainal Arifin pada Senin (28/04/2025) siang

Kasat menjelaskan, Pelaku yang diamankan berinisial AY (26), seorang warga Desa. Sebalong Kec.Nguling Kab.Pasuruan. AY diamankan di sekitar Pom Bensin AKR kecamatan Tongas tak lama setelah dia dengan 1 orang pelaku lain yang saat ini masih DPO melancarkan aksinya.

BACA JUGA :
Pemohon Tak Hadiri Sidang, KPU Kota Probolinggo Batal Bacakan Jawaban Termohon

“Kejadian berawal yakni pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 diketahui sekira jam 04.00 Wib pegawai Alfamart yang saat itu sedang tidur didalam Alfamart terbangun karena ada suara orang. Setelah bangun, pegawai Alfamart itu berteriak “Woy” kemudian saat keluar pintu sudah mendapati bahwa tokonya telah dibobol.” Ucap Kasat.

BACA JUGA :
Semarakkah Hari Ibu Ke-96, Pemkot Gelar Seminar Peran dan Tantangan Perempuan dalam Penegakan Hukum

“Pelaku ini masuk ke Alfamart dengan cara naik ke atas genteng dan menjebol plafon. Kemudian pelaku mengambil barang-barang yang ada,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang hasil curian serta alat yang digunakan untuk mencuri

“Yang dicuri itu seperti rokok kemasan dan rokok elektrik. AY sengaja memilih barang yang gampang untuk dijual kembali. Rencananya, hasil dari pencurian tersebut akan dijual oleh pelaku melalui marketplace di media sosial. Total kerugian yang dialami oleh Alfamart yaitu sekira Rp. 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah),” jelasnya.

BACA JUGA :
NOBAR Timnas Indonesia vs Bahrain di MT Haryono Gang 9 Bersama Partai Solidaritas Indonesia "PSI

Atas perbuatannya, Kasat mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (Mamad)

banner 400x130