Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Dugaan penyalahgunaan kewenangan mencuat di SDN Karanganyar 02, Kecamatan Tegalampel. Sekolah tersebut dituding menahan buku tabungan dan kartu ATM Program Indonesia Pintar (PIP) milik siswa, yang seharusnya menjadi hak penuh penerima manfaat.
Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus transparan dan mendukung akses pendidikan inklusif. Selain itu, Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan serta Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan berpotensi menjerat pihak yang terbukti menyalahgunakan atau menahan hak siswa atas dana PIP.
Wali Murid Angkat Bicara
Salah satu wali murid berinisial M mengungkapkan kepada media ini bahwa kartu ATM dan buku tabungan PIP milik anaknya ditahan pihak sekolah dengan alasan “agar tidak hilang.”
“Seharusnya kami sebagai orang tua mengetahui berapa kali pencairan dan berapa nominal yang diterima anak kami. Tapi karena buku tabungan dan ATM dipegang sekolah, kami tidak bisa memeriksanya,” ujar M, Jumat (21/03/2025).
Mencurigakan, setelah kasus ini mencuat ke publik, pihak sekolah justru baru mengembalikan kartu ATM kepada penerima. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi.
Secara tertulis Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Tegalampel, Suprianto membenarkan. ” Iya Mas…tadi pagi buku dan ATM jam 8.30 di serahkan ke penerima. “Ucapnya.
Minim Transparansi.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SDN Karanganyar 02 belum memberikan klarifikasi terkait dugaan ini. Bahkan, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak sekolah tidak membuahkan hasil. Nomor kontak wartawan yang mencoba meminta keterangan justru diblokir.
Seorang wali murid lainnya pun menyampaikan kekecewaannya. “Kenapa kartu ATM baru diberikan setelah berita ini muncul? Ini jelas ada yang tidak beres,” ujarnya.
Harapan untuk Transparansi
Kasus ini menjadi cerminan perlunya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana PIP di sekolah-sekolah. Jika praktik seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin siswa-siswa dari keluarga kurang mampu akan terus dirugikan. (**)