Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengungkap kasus penipuan yang melibatkan seorang kepala desa aktif. RH, Kepala Desa Pekalangan, Kecamatan Tenggarang, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga menipu warga dengan modus gadai sawah.14 Maret 2025
Kasus ini bermula saat Djony Wiyono, warga Mengok, Kecamatan Pujer, tergiur dengan tawaran gadai sawah yang diperantarai oleh dua makelar, Taufik dan Abdul Bahar. Djony menyerahkan uang sebesar Rp50 juta pada 22 Maret 2023 dengan kesepakatan gadai selama tiga tahun. Namun, saat akan menggarap sawah, ia mendapati bahwa lokasi yang dijanjikan berbeda dengan yang ditunjukkan sebelumnya.
Merasa tertipu, Djony membatalkan perjanjian gadai. Namun, alih-alih uangnya dikembalikan, sawah tersebut justru sudah digadaikan kembali kepada pihak lain oleh RH. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bondowoso dengan nomor laporan LP/B/86/III/2025/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jatim.
Kapolres Bondowoso melalui Kasi Humas Ipda Bobby Siswanto membenarkan bahwa RH telah diamankan di Mapolres Bondowoso beserta barang bukti berupa satu lembar kwitansi penerimaan uang Rp50 juta. “Kami juga sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk istri korban dan dua makelar terkait,” ujar Ipda Bobby.
Kini, RH harus menjalani proses hukum dan mendekam di balik jeruji besi. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. (**)