Berita  

Masyarakat Pasaman berharap Zakat Gaji 14 THR ASN Tahun 2025 di Salurkan Kembali ke BAZNAS

Lubuk Sikaping, FAKTUAL.CO.ID – faktual.co.id Setiap tahun menjelang Bulan Suci Ramadhan, BAZNAS Kabupaten Pasaman di sibukkan dengan melayani Mustahik (Penerima Zakat), harapan masyarakat proposal permohonan yang di ajukan bisa di realisasi menjelang lebaran Idul Fitri, dengan terbatasnya dana zakat yang terkumpul dan banyaknya program BAZNAS Kabupaten Pasaman, hendaknya Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman mengintruksikan kembali agar Zakat gaji 14 (THR) Aparatus Sipil Nrgara (PNS) disalurkan kembali ke BAZNAS Pasaman.

Ketika awak media konfirmasi sekitar pukul 10.30 Wib, Rabu (05/03/2025) salah satu Amil Pelaksana di kantor BAZNAS Kabupaten Pasaman mengatakan bahwa “Permohonan Proposal masyarakat Pasaman sudah mulai masuk dan kami himpun sesuai dengan prosedur yang ada,” tuturnya.

Disaat bersamaan, Kepala Pelaksana BAZNAS Kabupaten Pasaman Muttaqin Lubis, SHI. mengungkapkan bahwa “di saat bulan Ramadhan Masyarakat kurang mampu dengan berbagai latar belakang seperti Lansi, Janda-janda sudah berumur tua, dan keluarga miskin yang butuh Modal Usaha di saat menjelang lebaran biasanya datang berbondong-bondong mengunjungi kantor BAZNAS Pasaman mengharapkan bantuan Zakat untuk kegunaan menjelang lebaran”.

BACA JUGA :
DPC Demokrat Pasaman Gelar Rapat Konsolidasi Perdana Usai Pilkada, Koor Dukung AHY Jadi Ketum di Kongres

“di Bulan Ramadhan BAZNAS Kabupaten Pasaman banyak menyantuni Mustahik (Penerima Zakat), seperti santunan untuk Lansia di saat Shafari Ramadhan, Paket Sembako bagi mereka bekerja beresiko tinggi di lingkungan Pemerintah Daerah Pasaman, Guru agama Sukarela, imbuh Taqin dengan sapaan akrap kepada awak media.

BACA JUGA :
Perumda Tirta Saiyo Kabupaten Pasaman Melakukan Rapat Gabungan Bersama Komisi I, II dan III DPRD Pasaman

Beliau juga mengungkapkan “Dua tahun terakhir BAZNAS Kabupaten Pasaman tidak menerima Zakat Gaji 14 (THR) Aparatus Sipil Negara (PNS), kami tidak tau apa alasan Pemerintah Daerah tidak menyalurkan Zakat Gaji 14 (THR) Aparatus Sipil Negara ke BAZNAS Kabupaten Pasaman. Kalau kita runut kebelakang regulasi pemerintah pusat sudah jelas yakni, Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Intruksi Peresiden Nomor : 3 Tahun 2014 Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Perda Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tatacara Pengumpulan dan Pengelolaan Zakat”.

BACA JUGA :
Bupati Pasaman Hadiri Forum Komunikasi Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah

BAZNAS Kabupaten Pasaman sangat mengharapkan, kiranya Pemerintah Daerah menyalurkan kembali Zakat Gaji 14 (THR) Aparatus Sipil Negara (PNS) Guna menunaikan kewajiban Umat Islam serta membantu Program Pemerintah Daerah dalam menanggulangi kemiskinan dan masalah sosial lainnya di Kabupaten Pasaman.

( Abdi Novirta)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
Penulis: Abdi NovirtaEditor: Egha