Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Maesan, Kabupaten Bondowoso, berinisial IK, diduga terlibat dalam perselingkuhan yang sempat viral di media sosial. Akibatnya, ia kini menghadapi ancaman sanksi berat, terutama karena juga tidak masuk kerja selama lebih dari 20 hari.
Kepala Puskesmas Maesan, dr. Yudia, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan pemanggilan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut kepada IK. Namun, hingga saat ini, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun hadir untuk memberikan klarifikasi.
“Kami sudah melakukan pemanggilan secara tertulis tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Pemanggilan ini terkait kedisiplinan sebagai ASN, mengingat ia sudah 20 hari tidak masuk kerja,” ujar dr. Yudia pada Selasa (4/3/2025).
Terkait isu perselingkuhan yang ramai diperbincangkan, dr. Yudia menyatakan bahwa pihaknya belum bisa mengambil tindakan karena belum ada laporan resmi dari pihak mana pun.
“Memang benar ada desas-desus terkait hal tersebut, tetapi karena belum ada laporan resmi, kami belum dapat memberikan sanksi. Namun, terkait kedisiplinan kerja, dalam waktu dekat kami akan melaporkan kasus ini ke Dinas Kesehatan Bondowoso dan menyerahkan sepenuhnya keputusan sanksi kepada pihak terkait,” tambahnya.
Di sisi lain, suami dari IK, berinisial IW, menyatakan bahwa dirinya telah menerima dan memaafkan tindakan istrinya. Ia berharap persoalan ini tidak terus berkembang di media demi kebaikan anak-anak mereka.
“Kami sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara internal. Jika memang sanksi terberat adalah pemecatan, kami akan menerimanya. Tapi tolong, jangan sampai masalah ini semakin ramai di pemberitaan. Saat ini istri saya sedang sakit, dan saya khawatir kondisi ini akan berdampak pada anak-anak,” ungkap IW dalam pernyataan tertulisnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Mahfud Junaedi, belum dapat dikonfirmasi terkait tindak lanjut kasus ini.
(Red)