Berita  

Pembongkaran Bangunan Kubah Aksesoris Gedung Pemkot Disoal Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo

Probolinggo, FAKTUAL.CO.ID
Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di ruang rapat Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo, Rapat dihadiri oleh Ketua Komisi 3 Muklas Kurniawan, dan seluruh anggota Komisi 3, Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo Setyo Rini Sayekti, serta perwakilan OPD terkait.
Dengan agenda Utama pembongkaran bangunan kubah di gedung Kantor Pemkot Probolinggo.


Anggota Komisi 3 Eko Purwanto mempertanyakan dasar hukum serta sumber anggaran yang digunakan dalam proses tersebut, “Kami ingin mengetahui dasar dari pembongkaran ini, anggaran yang digunakan berasal dari mana dan apakah ada perencanaan sebelumnya, Jika tidak ada perencanaan biasanya itu bersifat urgensi, Jika tidak ada urgensi apakah pembongkaran ini merugikan aset daerah”, tanya Eko Purwanto anggota komisi 3 fraksi PKB.


Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PUPR Perkim Kota Probolinggo Setyo Rini Sayekti menjelaskan, bahwa pihaknya hanya menjalankan instruksi tanpa adanya perencanaan lanjutan untuk pembangunan kembali kubah tersebut.
“Kami hanya menjalankan perintah atasan, dan secara regulasi tidak ada pelanggaran dalam pembongkaran ini, Kubah yang dibongkar merupakan aksesoris bangunan yang tidak mempengaruhi struktur utama, Anggaran yang digunakan dalam pembongkaran tersebut sekitar 10 juta rupiah, dengan nilai aset yang dibongkar di Pemkot sebesar 56 juta rupiah dan di Rumdin sebesar 35 juta rupiah”, jelas Setiyo Rini Sayekti.

BACA JUGA :
Cemburu Buta Tersangka S Bacok Siapapun Yang Berkomunikasi Dengan Istrinya


Lebih lanjut, ia menyebutkan, “bahwa bongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis ini dapat dijual atau dihibahkan sesuai dengan regulasi Perwali Nomor 64 Tahun 2023, tentang pengelolaan bongkaran aset milik Pemkot Probolinggo”.

Namun Eko Purwanto tetap menyoroti dampak estetika serta nilai aset yang berkurang akibat pembongkaran tersebut, Kalau sifatnya tidak ada urgensi atau perintah resmi yang jelas, maka bisa dianggap merugikan aset daerah, Nilai bangunan Kubah mencapai 80 juta, yang dibangun pada tahun 2021, ini bukan angka yang kecil menurut saya, tegas Eko.
Selain membahas pembongkaran kubah, rapat juga menyinggung alokasi anggaran sebesar 40 miliar rupiah, untuk perbaikan jalan dan infrastruktur, Anggota Komisi 3 Robit Riyanto mempertanyakan, bagaimana dana tersebut akan digunakan agar pembangunan tidak dilakukan setengah setengah.

BACA JUGA :
Polres Probolinggo Kota Pastikan Perayaan Imlek 2576/2025 Berjalan Aman dan Lancar.


“Kami ingin tahu detail anggaran 40 miliar ini diperuntukkan untuk apa saja, Apakah ada skema yang memastikan pembangunan tidak setengah setengah”, pinta Robit Riyanto.

Dalam hal ini kembali Kepala Dimas PUPR Perkim Setyo Rini Sayekti menjelaskan, “bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk beberapa proyek utama, di antaranya Jalan Brantas sekitar 23 miliar rupiah, Jalan Sunan Ampel 17 miliar rupiah, Jalan Mastrip 13 miliar rupiah, serta Saluran Drainase di beberapa titik, termasuk Jalan Bengawan Solo.


Ia juga menegaskan, bahwa proyek ini telah dirancang untuk mendukung prioritas pembangunan di Kota Probolinggo”, jelas Setiyo Rini Sayekti.
Di tengah rapat, Heri Poniman anggota DPRD Kota Probolinggo fraksi Gerindra, mengajukan usulan terkait pemindahan menara atau ikon kota ke Alun Alun Kota Probolinggo, mengambil contoh konsep yang diterapkan di Kota Madiun.
“Saya ingin tahu kalau kita mau memindahkan menara menara yang ada dan difokuskan di alun-alun seperti di Kota Madiun, Karena nantinya di bawah kepemimpinan wali kota yang baru, kita ingin menonjolkan identitas khas Kota Probolinggo”, pinta Heri Poniman.
Menanggapi hal ini, Setiyo Rini Sayekti menyatakan, bahwa usulan tersebut bisa saja dilakukan tetapi perlu mempertimbangkan aspek tata kota, serta kesiapan anggaran untuk pemasangan ulang.

BACA JUGA :
Usai Mahkamah Konstitusi kabulkan Pencabutan Gugatan, KPU Probolinggo Tetapkan Wali Kota Terpilih Tahun 2024


Secara konstruksi, pemindahan ini masih memungkinkan tetapi membutuhkan biaya tambahan untuk instalasi ulang, Selain itu kami juga perlu mempertimbangkan aspek keamanan barang-barang yang dipindahkan ke Alun-Alun, karena kesadaran masyarakat dalam menjaga fasilitas umum masih perlu ditingkatkan.
Ia menambahkan, bahwa keputusan terkait penataan kota juga harus melibatkan Bappeda dan berbagai OPD terkait, agar perencanaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan kota hingga tahun tahun mendatang.


Dengan adanya rapat dengar pendapat ini, diharapkan koordinasi antara DPRD dan OPD semakin solid, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Kota Probolinggo. (Mamad)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.