Probolinggo, FAKTUAL.CO.ID – Insiden tidak menyenangkan terjadi saat peliputan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Bupati Probolinggo Gus Haris di kantor DPRD Kabupaten Probolinggo pada Senin (3/3/2025). Sejumlah wartawan dihalangi oleh petugas keamanan outsourcing DPRD saat hendak mengambil gambar dan dokumentasi. Tindakan ini langsung menuai kritik dari insan pers, yang menilai bahwa pembatasan tersebut mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan Kecewa, Hak Pers Dibatasi
Insiden ini membuat banyak wartawan kecewa, termasuk Roni, salah satu jurnalis yang hadir dalam acara tersebut. Ia menilai bahwa kejadian ini tidak hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi.
“Kami ini bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Tapi justru dihalangi, tidak boleh mengambil gambar atau foto. Ini jelas mengecewakan,” kata Roni.
Ia menegaskan bahwa tugas wartawan adalah menyampaikan informasi secepat mungkin kepada publik, namun dengan adanya pembatasan seperti ini, kebebasan pers seakan tidak dihargai.
“Seharusnya keamanan DPRD memberikan kesempatan wartawan untuk meliput, bukan malah menghalangi,” tambahnya.
DPRD Diminta Bertindak, Ketua Dewan Harus Beri Sikap
Peristiwa ini memunculkan desakan kepada Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, agar memberikan perhatian lebih terhadap kerja wartawan. Pasalnya, kejadian ini dikhawatirkan bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Probolinggo.
“Kami minta Ketua DPRD tegas dalam masalah ini. Jangan sampai ke depannya ada wartawan yang mengalami perlakuan serupa. Wartawan bukan musuh, tapi mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tutup Roni.(Agus)