Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID -Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Terpidana bernama Ir. Nurbatias (64) merupakan warga Taman Sari Block A No. 11 RT.002 RW. 001 Kelurahan Tiban Baru Kota Batam, yang ditangkap di lokasi Depan Mesjid Sirombu Desa Teteusa Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat, Selasa (25/02/2025)
Penangkapan ini berhasil setelah dimonitor selama 3 minggu terakhir yang didukung alat teknologi dan komunikasi yang baik dan efektif.
Ir. Nurbatias merupakan terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No : 1657K/Pid.Sus/2016 Tanggal 20 Maret 2017, ia divonis hukuman 3 bulan penjara.
Proses penangkapan yang dilakukan Tim Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mendampingi Tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, setelah mendapatkan informasi akurat keberadaan Terpidana di wilayah Kabupaten Nias Barat. Sekira pada pukul 17.42 WIB Tim sampai di depan Mesjid Sirombu Desa Tetesua Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat, setelah itu Tim menelepon Terpidana Ir. Nurbatias dengan berpura-pura sebagai kurir paket. Setelah itu saat Terpidana Ir. Nurbatias sampai di TKP, selanjutnya Tim Gabungan langsung melakukan penangkapan, setelah itu Terpidana dibawa kembali ke penginapan yang menjadi tempat tinggal selama bersembunyi Terpidana untuk mengambil barang-barang pribadi Terpidana.
“Pelaku berhasil kami amankan dengan cepat di lokasi tanpa perlawanan”. Pasca penangkapan, Terpidana dibawa ke Kantor Kejari Gunungsitoli untuk menjalani pemeriksaan awal dan administrasi kesehatan. Selanjutnya, akan dibawa ke Tanjung Pinang (Kejati Kepulauan Riau) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Trh)