Polri  

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Pengiriman Ratusan Kardus Minuman Haram

Probolinggo, FAKTUAL.CO.ID –
Satsamapta Polres Probolinggo Kota menggagalkan pengiriman ilegal ratusan kardus yang berisi ribuan botol minuman keras yang berasal dari Bali pada Minggu (23/02/2025) siang.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono, S.I.K. M.H melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan, ada sekitar 5000 botol minuman keras ilegal itu dikemas dalam 138 karton dan diangkut menggunakan truk. Rencana awal, ribuan botol miras tersebut akan diedarkan ke beberapa kota diantaranya Probolinggo, Pasuruan, Surabaya dan Trenggalek.

“Minuman keras ini tidak ada izin edar untuk diperdagangkan. Tidak sesuai dengan standar yang diatur perundang-undangan,” ujar Zainullah, Senin (24/02/2025).

BACA JUGA :
Berhasil Ungkap Curanmor, Polres Probolinggo Kembalikan Motor yang Hilang ke Pemilik

Kasihumas mengatakan, tim patroli Satsamapta menghentikan truk mencurigakan yang dikemudikan oleh RAS (28), warga Kecamatan Tingkir Kabupaten Salatiga , saat berada di Jl. Raya Lumajang, Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo pada Minggu (23/02/2025) siang.
Ketika dilakukan pemeriksaan isi bak truk, polisi mendapati ratusan karton berisi minuman keras ilegal sehingga segera dilakukan penyitaan.

BACA JUGA :
Sidang MK ; KPU Kota Probolinggo Siapkan Jawaban pada Sidang Kedua

Iptu Zainullah menjelaskan, dari 5.000 botol yang disita secara total, ada sekitar 4.900 yang dikemas dalam botol kecil dan 100 yang dikemas di botol besar.
Selain mengamankan ribuan botol miras, polisi juga mengamankan sebuah truk berwarna kuning yang digunakan untuk mengangkut ribuan botol miras tersebut.

BACA JUGA :
Keluarga Besar F Wamipro, Takziah ke Rumah Duka Almarhum Suatman di Lumajang

“Sampai saat ini, supir dari truk yang kami amankan masih dalam tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Jika ada perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami update ya.” Tutupnya. (Mamad)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.