Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID – Isu penutupan jalan alternatif di Tuindra’o, Desa Hilimbosi, Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara, yang baru-baru ini viral, akhirnya mendapat klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Kominfo Nias Utara, Kamis (13/02/2025)
Dalam pengumuman resmi yang disampaikan kepada masyarakat, pemerintah memastikan bahwa jalan alternatif yang menjadi akses vital bagi warga setempat masih dapat dilalui oleh kendaraan.
Sejak Jalan ini mengalami longsor pada tahun 2021. Pemerintah Kabupaten Nias Utara telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan pihak Pemilik Tanah di sekitar lokasi tanah longsor untuk dijadikan sebagai jalan alternatif.
Tindak lanjut dari komunikasi tersebut yaitu
1.disepakati perjanjian Pinjam Pakai antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan Pemilik Tanah sambil pemerintah daerah mengajukan proposal penanganan tanah longsor tersebut kepada pemerintah pusat melalui BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).
- Pada akhir oktober tahun 2024 Kementerian Keuangan Menerbitkan SPPH (Surat Penetapan Pemberian Hibah) kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang menetapkan anggaran penanganan longsor di Tuindrao sebesar Rp. 6.912.464.000,- (enam miliar sembilan ratus dua belas juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) yang pelaksanaan pekerjaannya dilaksanakan pada tahun 2025.
- Pada akhir Desember Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Nias Utara melaksanakan pembaharuan (perpanjangan) perjanjian pinjam pakai jalan alternatif selama satu tahun, terhitung mulai tanggal 1 Januari s/d 31 Desember 2025, Pada saat pelaksanaan penandatanganan surat perjanjian pinjam pakai tanah tersebut salah seorang pemilik tanah jalan alternatif an. Ibu Ina Soza Mendrofa (Sahari Gea) belum menandatangani surat perjanjian pinjam pakai tanah tersebut karena yang bersangkutan berada di Jakarta.
- Sesuai informasi bahwa tanah milik an. Ina Soza Mendrofa (Sahari Gea) telah dikuasakan kepada Sdr. Yase Hasrat Gea (Ama Riel Gea) oleh Sozanolo Mendrofa (Anak Ibu Ina Soza Mendrofa), untuk itu demi kepentingan umum maka Pemerintah Kabupaten Nias Utara menghimbau agar pemilik tanah/pihak yang diberi kuasa untuk mendukung pembangunan penanganan tanah longsor di Tuindrao.
- Diinformasikan kepada masyarakat terutama pemilik kendaraan yang melewati jalan alternatif tersebut diatas bahwa jalan tersebut masih dapat dilalui oleh kendaraan.(Trh)