Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Inspektorat Bondowoso menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif jika hasil audit menemukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Pekalangan. Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2024 diduga baru dilakukan pada Januari 2025. (11/2/25)
Terpisah, Camat Tenggarang, Deni Dwi Handoko, sebelumnya mengonfirmasi bahwa pekerjaan Dana Desa di Desa Pekalangan telah dihentikan. Anggaran yang belum digunakan telah dikembalikan sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan hanya dapat digunakan kembali pada tahun anggaran 2025, sesuai APBDes 2024. Ia juga memastikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) akan direview berdasarkan progres lapangan.
“Khusus untuk BLT DD dan lainnya, kita tunggu hasil audit Inspektorat,” ujar Deni.
Sementara itu, Inspektorat Bondowoso, Ahmad, menegaskan akan memberikan sanksi administratif jika terbukti ada penyimpangan penggunaan Dana Desa di Pekalangan.
“Kami masih menunggu hasil audit. Jika ada pelanggaran, sanksi administratif akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ahmad.
Kasus ini semakin menjadi sorotan, mengingat Dana Desa seharusnya dikelola dengan transparan dan tepat sasaran. (*)