Pelaku Penikaman di Nias Barat, Telah di Amankan Polisi

Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID – Seorang pria berinisial DWG (25), yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap EG (48) pada Jumat (7/2/2025) malam di depan SD Negeri 07 Hilifadolo, Desa Siduahili, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat, telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Minggu (09/02/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Mandrehe, IPTU Yafao Lase, menjelaskan kepada Plt. Kasi Humas Polres Nias, AIPDA M. Motivasi Gea, bahwa adanya informasi terduga pelaku tersebut disampaikan langsung oleh Camat Moro’o. Terduga pelaku diketahui telah menyerahkan diri kepada camat Moro’o.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Mandrehe segera memerintahkan personel Polsek Mandrehe untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku menggunakan mobil.

BACA JUGA :
Dukung Ketahanan Pangan 100 Hari Kerja Presiden RI, Polres Nias Bersama Pemkab Nias Utara Gelar Tanam Jagung

Namun, saat personel tiba di rumah Camat Moro’o, situasi menjadi tegang karena massa sudah berkumpul dan berusaha menghadang polisi agar tidak membawa terduga pelaku.

BACA JUGA :
Bupati Nias: Tahun 2025 Penuh Tantangan, Perlu Waspada dan Persiapkan Diri

“Kami terus berupaya menenangkan massa dan segera meninggalkan lokasi,” ujar Kapolsek Mandrehe.

Namun, massa yang semakin emosional menghentikan kendaraan polisi dan mulai melakukan tindakan kekerasan terhadap kendaraan dan juga kepada terduga pelaku. Akibatnya, DWG mengalami aniaya.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias, bersama personel Polsek Mandrehe, akhirnya berhasil mengevakuasi pelaku dan membawa ke Puskesmas Mandrehe untuk mendapatkan perawatan medis.

BACA JUGA :
Bersihkan Alat Peraga Kampanye, KPU Kota Gunungsitoli Adakan Rakor

Mengingat kondisinya, terduga pelaku DWG kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Thomsen Nias untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Saat ini, Polres Nias masih terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut, Polres Nias mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang.(Trh)