Berita  

Kasus Hubungan Sesama Jenis, AKBP DK Dipecat dari Kepolisian

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sumut, AKBP DK, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia.

Labuhan Batu, FAKTUAL.CO.ID
Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sumut, AKBP DK, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia.

Pemecatan ini dilakukan setelah ia terbukti memiliki orientasi seksual menyimpang, yakni menjalin hubungan sesama jenis.

Kabar pemecatan AKBP DK dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon.

“Benar (penyuka sesama jenis), sudah PTDH. Saya kurang monitor kapan PTDH, karena itu dari Mabes [Polri],” ujar Kompol Siti saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/2).

BACA JUGA :
Warga Keluhkan Dampak Limbah PMKS Socfindo: Bau Menyengat dan Kerusakan Atap Rumah

Sebelumnya, AKBP DK sempat mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut. Namun, upaya bandingnya ditolak, sehingga keputusan PTDH tetap berlaku.

Terungkap Sejak 2023

Menurut Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto, kasus dugaan penyimpangan seksual AKBP DK terungkap sejak 2023, saat ia masih menjabat sebagai Wadirreskrimsus Polda Sumut.

“Yang memecat itu Mabes Polri, dan yang memeriksa juga Mabes Polri. Kasusnya di tahun 2023, saat menjabat sebagai Wadir Krimsus,” kata Kombes Bambang, Kamis (6/2/2025).

BACA JUGA :
Bacalon Dan Wacalon Bupati Menjadi Buah Bibir Pembicaraan Masyarakat Labuhan Batu

Namun, Bambang tidak merinci lebih lanjut bagaimana dugaan penyimpangan seksual tersebut terungkap.

Pernah Dicopot karena Gaya Hidup Mewah

Selain kasus penyimpangan seksual, AKBP DK juga sempat menjadi sorotan publik karena gaya hidup mewahnya.

Saat menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu, ia viral di media sosial karena kerap memamerkan kendaraan mewah, salah satunya motor BMW R 1200 GS saat touring bersama komunitas motor
Akibat aksinya itu, AKBP DK dicopot dari jabatannya pada 2021 karena dianggap melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2017, yang melarang
Setelah dicopot dari jabatan Kapolres Labuhanbatu, ia kemudian dipindahkan ke Polda Sumut dan menjabat sebagai Wadirreskrimsus pada 2022.

BACA JUGA :
Polsek Kualuh Hulu dan Polres Labuhan Batu Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Peredaran Narkoba di Labura

Namun, pada 2023, ia kembali dimutasi menjadi perwira menengah (Pamen) Polda Sumut, hingga akhirnya dipecat secara tidak hormat. (Ard Garuda)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.