Polri  

Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Pil LL di Kertosono

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan seorang pengedar narkotika jenis Okerbaya di parkiran Indomaret, Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, pada Jumat (24/1/2025)

Nganjuk, FAKTUAL.CO.ID – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan seorang pengedar narkotika jenis Okerbaya di parkiran Indomaret, Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, pada Jumat (24/1/2025) pukul 11.00 WIB, Sabtu (25/1/2025).

Dalam operasi Satresnarkoba Polres Nganjuk ini, tersangka berinisial RF (27), warga Desa Kepuh, diamankan dengan sejumlah barang bukti.

“Kami mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 2 butir Pil LL, 1 plastik klip berisi 50 butir Pil LL, serta barang lain seperti sepeda motor dan handphone. Penangkapan ini hasil dari pengembangan kasus sebelumnya,” ungkap AKBP Siswantoro.

BACA JUGA :
Kelurahan Begadung Gelar Tradisi Nyadran dan Langen Tayub, Warga Sambut Meriah Budaya Leluhur

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menambahkan bahwa barang bukti lainnya berupa 3 plastik berisi masing-masing 100 butir Pil LL kami temukan di rumah tersangka.

BACA JUGA :
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Nganjuk Apresiasi Kinerja Polres

Tersangka RF dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA :
Polres Nganjuk Kembali Tanam Jagung di Lahan Dua Hektar Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar lainnya,” pungkas IPTU Sugiarto.(acha)

Penulis: TinawatiEditor: Egha