Polri  

Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Pil LL di Kertosono

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan seorang pengedar narkotika jenis Okerbaya di parkiran Indomaret, Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, pada Jumat (24/1/2025)

Nganjuk, FAKTUAL.CO.ID – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan seorang pengedar narkotika jenis Okerbaya di parkiran Indomaret, Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, pada Jumat (24/1/2025) pukul 11.00 WIB, Sabtu (25/1/2025).

Dalam operasi Satresnarkoba Polres Nganjuk ini, tersangka berinisial RF (27), warga Desa Kepuh, diamankan dengan sejumlah barang bukti.

“Kami mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 2 butir Pil LL, 1 plastik klip berisi 50 butir Pil LL, serta barang lain seperti sepeda motor dan handphone. Penangkapan ini hasil dari pengembangan kasus sebelumnya,” ungkap AKBP Siswantoro.

BACA JUGA :
Dukung Gizi Anak, Ketua PYKB Daerah Jatim Berbagi di TK Kemala Bhayangkari Nganjuk

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menambahkan bahwa barang bukti lainnya berupa 3 plastik berisi masing-masing 100 butir Pil LL kami temukan di rumah tersangka.

BACA JUGA :
Mengungkap Tuduhan Palsu: LSM GMBI Klarifikasi Terkait Laporan ke Kejaksaan yang Ditujukan pada Afu Pemilik Tambang TMKI

Tersangka RF dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA :
Polres Nganjuk Apresiasi Upaya Polsek Bagor dan Dinas Pertanian dalam Pencegahan PMK

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar lainnya,” pungkas IPTU Sugiarto.(acha)

banner 400x130
Penulis: TinawatiEditor: Egha