Surabaya, FAKTUAL.CO.ID – Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis mobil Pick up L 300 antar kota dengan pemberatan dan menangkap 3 (tiga) tersangka yang melibatkan seorang residivis.23/1/25
Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H. ” Memaparkan Peristiwa dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor R-4 jenis pick up L300), Pada tanggal 28 November 2024 para Tersangka (ER,SBR,FR dan ULUM) berangkat dari Pasuruan sekira pukul 23.00 Wib dari rumah SBR untuk menuju ke Surabaya dengan mengendarai dua unit sepeda motor dimana tersangka berboncengan dengan tersangka SBR dan tersangka ULUM membonceng tersangka FR.
“Kemudian Sekira pukul 01.00 Wib Tersangka tiba di Surabaya dan langsung keliling mencari sasaran korban pencurian. Setelah melintas di sekitar jl. Gunung Anyar Sawah Surabaya, tiba-tiba tersangka SBR melihat sebuah mobil pick up sedang diparkir di depan rumah dan kondisi sekitar lokasi sepi.
“Setelah memastikan kondisi sekitar lokasi aman, akhirnya tersangka SBR turun dari sepeda motor dan berjalan kaki mendekati lokasi parkir mobil pick up tersebut sedangkan tersangka ER standby sedangkan tersangka ULUM dan tersangka IR memantau seputaran lokasi dari jarak kurang lebih 5 meter di belakang tersangka FR,” Ujar Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto saat Press Release
Selanjutnya jarak waktu satu menit kemudian, FR melihat tersangka SBR mendorong mobil sebentar dan tidak lama kemudian tersangka SBR langsung menyalakan mobil pick up tersebut dan langsung membawa kabur melalui jalur bawah (bukan via tol) sedangkan tersangka ER berpencar namun sebelumnya janjian ketemuan di daerah Purwosari arah ke Malang untuk selanjutnya mereka sama-sama menuju ke rumah tersangka MT untuk menjual mobil tersebut dengan kondisi tanpa dilengkapi dokumen apapun.”ujar Aris
AKBP Aris Purwanto menjelaskan “Sekira jam 04.00 Wib mereka tiba di tepi jalan di belakang rumah tersangka MT dan saat itu mobil hasil pencurian tersebut laku Rp.8.7.juta dan hasil penjualannya dibagi dengan rincian Tersangka ER, Tersangka FR dan Tersangka MU menerima pembagian uang Rp.1,5.juta dari tersangka SBR, sedangkan sisa Rp.4.2.juta dibawa tersangka SBR.”Jelasnya
Barang bukti yang berhasil diamankan dari korban yaitu: (dua) buah Flasdisk berisi rekaman cctv, 2 (dua) lembar STNK, 1 (satu) lembar Surat Keterangan Jaminan Kredit.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka ER alias Irfan yaitu 1 (satu) unit mobil R4 Daihatsu AYLA warna merah No.Pol: N-1116-TM, Sajam jenis Clurit, 2 (Dua) unit Handphone.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (4e) Dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, dihukum pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau bersama-sama atau lebih.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan keberhasilan mengungkap kasus ini menjadi bukti keseriusan Polrestabes Surabaya Polda Jatim dalam menindak kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat.
Himbauan dari Kasatreskrim Polrestabes Surabaya kepada masyarakat khususnya warga Surabaya supaya berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan dan memasang alat pengaman tambahan.
“Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman bagi warga Surabaya,” tutup AKBP Aris Purwanto.KBO (Andri.P)