LABUHANBATU, FAKTUAL.CO.ID – Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Setepu SH, MH, Memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S, H., dan Jajaran untuk melakukan pengejaran Kasus Pencurian uang sebesar Rp 61.759.000 ,Didusun III Pulo Bargot,Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu
13/01/2025
Kopolsek Bilah Hilir AKP Andita Setepu S,H, M,H Komandoi pengejaran dan penyelidikan team berhasil mendapatkan indititas pelaku pencurian, 13/01/2025 sekira pukul 16.00 wib,.Gerak cepat anggota Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan pelaku Yang bernama Ganda Prapaska Simbolon di Dusun III Pulo Bargot Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan Batu,Anggota Polsek Bilah Hilir ko melakukan penggeledahan di rumah pelaku di temukan uang tunai sebesar Rp 30.000.000 di dalam kamar pelaku disimpan di dalam pelastik asoy warna biru di dalam tas warna biru
Lanjud,dilakukan interogasi,pelaku mengakui uang tersebut milik korban Sorta Gustiara Pengabean, pelaku mengakui perbuatan ny melakukan pencurian dengan cara mengambil kartu ATM Bank BRI dan ATM Bank SUMUT, anggota Polsek Bilah Hilir mencari bukti lain berasil menemukan sisa uang korban yang diambil pelaku sebesar Rp. 15.000.000 di dalam tabungan Bank BRI milik korban
Setelah dilakukan pengecekan di Handphone milik pelaku, dan pada saat itu diinterogasi pelaku mengakui bahwa uang tersebut adalah juga uang milik korban yang diambil pelaku, selain itu pelaku juga membeli ayam jantan serta panggangan ayam listrik dari uang milik korban yang dicuri pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke polsek Bilah Hilir untuk dilakukan proses hukum yang selanjutnya
Barang bukti dalam proses pemeriksaan uang tunai sebesar Rp. 45.164.000 ditambah lagi slip top up penyetoran saldo bank BRI sebesar Rp. 15.000.000.satu ekor ayam jantan satu unit panggangan ayam listrik satu buah tas warna biru dan satu buah dompetnya lipat warna coklat merek Gucci
Penjelasan korban Sorta Gustiara Panggabean kepada juper /penyidik sekira pukul 07:00 wib, hari selasa 31 Desember 2024 ,hendak mengambil dompet yang di simpan di bawah kasur tempat tidur di dalam kamar yang berisikan kartu ATM Bank BRi, Bank Sumut,maksud untuk mengambil uang kebutuhan tahun baru 2025 dimn korban melihat ATM yang berada dalam dompet tersebut sudah hilang dan korban mengecek jendela kamar korban terdapat bekas congkelan, korban langsung memberikan tau kepada tetangga terdekat bahwa rumah di bobol pelaku, dan tetangga tersebut pergi mengecek rekening korban ternyata di ketahui uang korban telah hilang sebesar Rp. 61.759.000 atas kejadian yang dialaminya merasa keberatan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Bilah Hilir .
Ditutup (Zack Nst)