Kapolsek Hiliduho Bersama Personelnya Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Terhadap Anak di Bawah Umur

Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID – Kapolsek Hiliduho Iptu Osiduhugo Daeli bersama personelnya berhasil mengamankan AM als Ama Destin (38) warga kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias Sumut terduga pelaku penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur, hingga mengakibatkan luka berat Jumat (27/12/20224)

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea, Sabtu (28/12/2024) membenarkan peristiwa penganiayaan berat terhadap korban Sum
(nama samaran) anak dibawah umur yang berusia 3 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Hiliduho yang dilakukan oleh seorang pria berinisal AM alias Ama Destin yang memiliki hubungan keluarga.

Kapolres Nias menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (27/12) sekira pukul 07.00 Wib di teras rumah keluarga korban. Saat kejadian pelaku AM alias Ama Destin mendatangi rumah korban dan berpura pura meminjam korek api untuk menyalakan rokoknya.

BACA JUGA :
Dharma Wanita Persatuan Kota Gunungsitoli Rayakan HUTnya Ke-25 Tahun 2024

Saat proses menyalakan rokoknya, pemilik rumah melihat gelagat mencurigakan dari pelaku yang tampak mencoba mengambil sesuatu dari saku celananya. 

Merasa khawatir, pemilik rumah kemudian masuk ke dalam. Tak lama berselang, pelaku mengeluarkan benda tajam dari sakunya dan menyerang dengan menikam korban yang tengah bermain di teras rumah keluarganya.

Akibatnya Sumi (nama samaran) mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke Puskesmas Hiliduho untuk mendapatkan pertolongan medis.Karena luka yang diderita korban cukup serius selanjutnya dirujuk ke RSUD Thomsen Nias  untuk perawatan lebih lanjut.

BACA JUGA :
Antisipasi Lonjakan Harga, Pemko Gunungsitoli Gelar Operasi Pasar

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polsek Hiliduho. Mendapat laporan dari warga, Kapolsek Hiliduho, Iptu Osiduhugo Daeli bersama personel langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya diboyong ke Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut

Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) subs Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

BACA JUGA :
Pemkab Nias Utara Laksanakan Natal dan Syukuran Tahun Baru 2025

Terkait motif pelaku menganiaya korban, Kapolres Nias mengatakan penyidik saat ini sedang mendalami apa yang menjadi motif dari pelaku melakukan penganiayan terhadap korban.

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, mengucapkan terima kasih kepada warga yang sigap memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan tindakan mencurigakan yang berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak dan warga lainnya.(Trh)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.