Lima Orang Pelaku Judi Sabung Ayam di Nias Barat Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Nias

Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID -Sebanyak 5 orang pelaku perjudian jenis sabung Ayam di Desa Tuwuna, kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, akhirnya diringkus oleh personil Sat Reskrim Polres Nias

Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Nias Kompol SK. Harefa, S Pd, MH saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perjudian jenis sabung ayam, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Nias AKP AL. Parto Tambunan ,SH, MH, Kanit 1 Reskrim Ipda Mustika P. Sembiring, S.H., dan Kasihumas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea bertempat di Mapolres Nias. Selasa (24/12/2024).

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Nias SK. Harefa, S.Pd., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berhasil dilakukan pada Minggu, 22 Desember 2024, sekira Pukul 10.00 Wib di Desa Tuwuna kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Sumut, Dalam Operasi ini, Sat Reskrim Polres Nias berhasil menangkap 5 orang pelaku Perjudian Sabung Ayam, yakni FL (48), RG (52), FH (45), dan AG (50) bertindak sebagai Pemain dan DZ (30) yang bertindak Sebagai Wasit

BACA JUGA :
DPRD Kota Gunungsitoli Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengumuman Masa Jabatan Walikota dan Penetapan Walkot Hasil Pilkada 2024

Lebih lanjut Wakapolres Nias menjelaskan, Operasi ini dilakukan berdasarkan hasil laporan dan penyelidikan yang dilakukan sebelumnya oleh tim Satreskrim Polres Nias terkait dugaan adanya kegiatan perjudian di lokasi tersebut. Setelah mendapat bukti yang cukup, tim langsung melakukan penggerebekan dan menangkap para pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti yang ada lokasi kejadian.Ungkap SK Harefa

BACA JUGA :
Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024, Polres Nias Gelar Do'a Bersama

Dijelaskan dia, Dari hasil Operasi, Sat Reskrim Polres Nias melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dan tersangka serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti yakni 2 buah Spons bewarna kuning, 1 Unit Hp Merk Vivo V2029, 2 buah Tas Kiso Ayam, sejumlah uang dan sehelai bulu ayam yang diambil dari bagian ekor.

Waka Polres Nias memberitahu jika para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e, 2e, dan 3e Subs Pasal 303 Bis ayat (1) dari KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (3) dari UU No. 07 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman 10 tahun Penjara.

BACA JUGA :
Kecewa Dengan Siaran Live Debat Ke II Paslon Bupati Dan Wakil Nias, Masyarakat Angkat Bicara

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang masih nekat melakukan aktivitas perjudian di Wilayah Hukum Polres Nias. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui praktik perjudian di lingkungannya.

“Dampak dari perjudian tidak hanya merusak diri pelakunya, tetapi juga memengaruhi keluarga dan lingkungan sekitarnya. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat untuk menciptakan situasi yang lebih aman,” Harap Kompol SK. Harefa, S.Pd., M.H.(Trh)