Labuhanbatu, FAKTUAL.CO.ID –
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Labuhanbatu dan Polsek Kecamatan Bilah Hilir, diminta segera melaksanakan tugas fungsi yang di embannya sebagai aparat penegak hukum untuk segera menertibkan serta menindak dengan tegas terhadap oknum oknum mafia yang diduga melakukan perampasan, penampung dan penimbunan minyak bersubsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak Solar juga Pertalite didaerah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Ismail yang berprofesi sebagai nelayan diPanai Hilir mengungkapkan kepada Timawak Media, kalau dirinya dan beberapa nelayan tangkap ikan lainnya uda beberapa minggu ini tidak lagi pergi melaut di karenakan susahnya dan sulitnya mendapatkan BBM solar subsidi, padahal mereka memiliki kartu rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Labuhanbatu untuk mengambil BBM solar subsidi di SPBU 14.227.350 Negri lama, yang di titipkan Pemerintah.
Perlu diketahui setiap tiga ( 3 ) hari sekali angkutan BBM solar Pertamina yang masuk ke SPBU Negri Lama sebanyak 16000 liter dengan ketentuan 8000 liter untuk BBM solar Non subsidi dan 8000 liter untuk BBM solar subsidi untuk nelayan. namun hal itu tidak berlaku ketika dirinya dan para nelayan lain hendak mengambil BBM solar subsidi di SPBU Negri Lama, R. Manurung selaku Mandor SPBU Negri lama melarang dan dengan lantang mengatakan,kuota BBM solar subsidi untuk para nelayan tidak cukup, hanya 4000 liter “, tegasnya.
Padahal setau dirinya dan para nelayan lainnya selama ini jatah BBM subsidi solar di SPBU Negri Lama untuk nelayan daetah pantai sebanyak 8000 liter, kenapa sekarang jadi 4000 liter…? ucap Ismail yang di iyakan oleh rekan nelayan lainya dengan penuh pertanyaan dan rasa curiga. ( 18/11/2024.).
Timbul pertanyaan dan dugaan, kemana raibnya 4000 liter BBM Subsidi Pemerintah di SPBU Negri Lama untuk para nelayan diPanai Hilir..? Patut dicurigai dan kuat dugaan adanya permainan dan kongkalikong pihak SPBU Negri lama dengan para Mafia BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite di Kecamatan Bilah Hilir, ujar Ismail dan rekan lainnya kesal kepada tim awak media.Ketua DPC HNSI Kabupaten Labuhanbatu P. Saragih meminta, ” Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Labuhanbatu dan Polsek Kecamatan Bilah Hilir, segera merespon dan menertibkan juga menindak dengan tegas terhadap oknum – oknum di SPBU Negri lama dan mafia BBM subsidi yang diduga sangat meresahkan dan merugikan para nelayan juga masyarakat yang dimana mereka sudah melakukan perampasan, penampung dan penimbunan BBM subsidi di Kecamatan Bilah Hilir, tegasnya.
Lanjut, Ketua HNSI Kabupaten Labuhanbatu mengusulkan, “agar Pertamina membangun SPBU khusus nelayan di kawasan pesisir pantai untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran, dan meminta Pertamina memberikan teguran dan peringatan juga membersihkan pegawai atau oknum di SPBU Negri Lamayang terlibat dalam dugaan mafia BBM subsidi sesuai arahan Presiden”, tutup P. Saragih.
Terkait hal itu, Ketua DPD Tipikor Kabupaten Labuhanbatu Dariter Ritonga ketika di konfirmasi tim awak media memberikan tanggapannya mengatakan, “SPBU 14.227.350 Negri Lama disinyalir telah melanggar Undang undang Migas nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,” tegasnya.
Kemudian Dariter menambahkan, ” agar Pertamina memberikan sanksi tegas terhadap SPBU Negri Lama yang terbukti menjual BBM subsidi tidak tepat sasaran, dengan skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), juga jangan ada pembiaran sertatutup mata dari Pemkab Labuhanbatu dan Polres Labuhanbatu khususnya Polsek Bilah Hilir agar segera menindak tegas oknum SPBU Negri lama dan mafia BBM subsidi, karena sudah meresahkan juga merugikan masyarakat dan negara agar membuat efek jera, untuk itu bagi masyarakat yang membutuhkan informasi seputar produk, layanan dan program subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 yang akan melayani selama 24 jam”, pungkasnya.
Terpisah ketika hal ini dikonfirmasi awak media ke Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu melalui pesan Whassap, belum membalas (bungkam) dan tanda pesan centang dua, hingga berita ini dipublikasikan.###
Kamis: 19/12/2024
Laporan: ard Garuda
Nb: Hingga Berita ini diturunkan Tim awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.