Sadis, Seorang Pria di Sumut Tikam Tiga Balita Hingga Tewas

Deliserdang, FAKTUAL.CO.ID – Seorang Pria di Sumut Tikam 3 Balita Hingga Tewas , Sering diolok-olok menjadi motif penikaman 3 balita di Jalan Masjid Gang Dahlia 7, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Senin (9/12/2024).

Penikaman tersebut mengakibatkan 2 anak balita meregang nyawa, adapun inisial korban yaitu DS (2 Tahun) dan OS (3 Tahun) meninggal dunia dengan kondisi luka tikam di perut dan dada, sedangkan kakak DS dan OS yaitu NOS (6Tahun) kritis dan dalam penanganan tim medis.

“Motif diduga pelaku RS (40th) sakit hati karena sering diolok-olok atau diejek oleh anak korban,” Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/12/2024).

Lebih lanjut, AKBP Anhar Arlia Rangkuti menjelaskan peristiwa penikaman 3 balita teesebut terjadi pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

“Sebelum kejadian sekira pukul 09.30 WIB tersangka sedang duduk-duduk di depan rumahnya, tiba-tiba ketiga korban dari dalam rumahnya berteriak mengejek tersangka dengan mengatakan kudis-kudis, orang gila,” terang Anhar Rangkuti

Ejekan itu berulang kali diucapkan ketiga korban sehingga tersangka emosi lalu masuk kedalam rumahnya mengambil pisau yang ada di dapur
Setelah itu tersangka mendatangi korban DS yang berada di teras rumah lalu langsung menusuk dan membelah perut korban.

Setelah itu tersangka menusuk dan membelah perut korban OS, kemudian tersangka yang emosi mengejar korban NOS didalam rumahnya dan menyeretnya lalu menusuk dan membelah perut korban.

“Setelah melihat ketiga korban tergeletak, tersangka lalu pergi kembali ke rumahnya mengambil sepeda.
Selanjutnya dengan menaiki sepeda dan membawa pisau tersebut tersangka pergi,” terang Anhar Rangkuti

“Di pertengahan tersangka membuang pisaunya, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB tersangka mendatangi Poslantas Askara dan mengatakan kepada Polisi Satlantas bahwa dirinya telah membunuh anak-anak,” tambah AKBP Anhar Arlia Rangkuti

Selanjutnya personil poslantas Askara menghubungi personil Reskrim Polsek Medan Tembung. Tak lama kemudian, personil Unit Reskrim Polsek Medan Tembung datang dan membawa tersangka untuk mencari dimana pisau dibuang.

“Setelah barang bukti pisau dapat ditemukan dan disita, tersangka beserta barang buktinya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan,” Ujar Anhar RangkutiTersangka hingga saat ini masih dalam pemeriksaan, ia di persangkakan dengan pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00; ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000 (Ardiansyah garuda)