Bagian Perekonomian Pemkab Bondowoso Gunakan DBHCHT Untuk Sinkronisasi Program

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024 yang digelontorkan pamerintah pusat ke Bondowoso dimanfaatkan secara optimal.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Bagian Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso berperan sebagai sekretariat pengelola DBHCHT.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Semeru 2023

“Kami terus melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan DBHCHT di tingkat Pemerintah Kabupaten Bondowoso,” papar Kabag Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Agung Nurhidayat, Senin (25/11/2024).

Lebih lanjut ia menjlentrehkan, koordinasi dan sinkronisasi itu juga dilakukan antarperangkat daerah dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran DBHCHT.

BACA JUGA :
Patroli Subuh: Upaya Preventif Satlantas Bondowoso Pasca Kecelakaan Tunggal di Jalur Ijen

“Karena anggaran DBHCHT itu memang jatuh ke beberapa dinas pengampu lainnya yang ada di lingkungan Pemkab Bondowoso,” pungkas Agung Nurhidayat.

Untuk diketahui, anggaran DBHCHT merupakan dana sharing berasal dari pemerintah pusat, yakni Kementerian Keuangan.

Dana itu merupakan bagi hasil cukai dan tembakau yang dihasilkan negara. Lantas diturunkan lagi ke daerah sebagai sharing profit.

BACA JUGA :
Kasdim 0822 Bondowoso Tinjau Progres Pembangunan Gapura TMMD ke-123 di Gunosari, Hampir Selesai

Hampir semua daerah atau kabupaten mendapatkan dana yang digulirkan setiap tahun tersebut, khususnya sentra penghasil tembakau maupun daerah yang memiliki industri rokok.

Setiap kabupaten besarannya berbeda-beda. Sharing profit bergantung pada luasan lahan maupun hasil tembakau, serta industri rokok yang ada di daerah atau kabupaten tersebut.