Empat Lawang, FAKTUAL.CO.ID – Berbagai macam cara orang dalam meraih jabatan, dan tidak menutup kemungkinan seseorang akan melakukan segala cara untuk mencapai tujuan.11/11/24
Hal ini terjadi di desa Simpang Perigi. Yakni Kadus 3 yang beinisial HN ( 48 ) yang saat ini di duga menggunakan ijazah orang lain yang tak lain adalah ijazah anak menantunya yang berinisial FB ( 30 ).
Informasi yang kami dapati dari seorang warga desa Simpang Perigi, kecamatan Ulu Musi, kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera-Selatan, yang namanya tidak mau di sebutkan.
Menurut warga tersebut ketika di wawancarai awak media, dengan menggunakan bahasa setempat ” Di dusun kami ni pak ado jemo ndak nyadi Kadus anyo ngunokan ijaza anak o, alang ke lemak setu ne pak nedo perlu sekolah tapi ndak nontot gawean pacak ngunokan ijaza jemo lain ” yang artinya alangkah enaknya pak di desa kami ini ada Kadus yang menggunakan ijaza orang lain dalam memenuhi persyaratan untuk jadi Kadus.
Masih menurut warga, yang kita terjemahkan dalam bahasa Indonesia ” Tapi orang tersebut keponakan dari salah satu anggota BPD kami,Jadi wajar jika orang lain tak berani bersuara dan warga tersebut menyebut nama anggota BPD yang di maksud.
Lalu awak media mencoba menggali informasi yang di ucapkan warga dan ahirnya awak media mencoba menghubungi anggota BPD yang di maksud yakni Amril Syarifuddin yang akrab di panggil Amril, karena awak media menyimpan nomor WhatsApp Amril.
Dan setelah awak media mencoba konfirmasi tentang hal laporan warga tersebut Amril pun dengan nada terbata-bata menjelaskan ” ya benar apa yang di ceritakan warga, namun sebagai paman saya mengibaratkan buah simala kama dan beberapa waktu yang lalu HN sempat bertandang ke rumah saya dan beliau minta di temani kedua orang kakak saya dan HN memohon kepada saya supaya saya tidak menggugat hal tersebut karena beliau sangat menginginkan jabatan tersebut ” ujar Amril.
Ketika itu Amril bilang sama HN ” Kalau untuk menggugat kurasa tidak mungkin karena kamu keponakan saya tapi jika orang lain yg memperso’alkan kamu memakai ijaza menantumu saya juga tak bisa membela kamu”.
Jadi menurut Amril sepengetahuan saya HN memang tidak tamat SMA atau memiliki ijaza paket “C” dan umurnya sudah 48 tahun. Itu kalau menurut aturan yakni Permendagri No 67 Th 2017 ya tidak memenuhi persyaratan apalagi umur maksimal mendaftar perangkat desa itu 42 Tahun dan 60 Tahun jika melanjutkan ke periode berikutnya.
Amril juga sempat menyarankan kepada FB yakni menantu dari HN supaya FB saja yang jadi Kadus namun FB langsung menolak ” Tidak nek, aku tidak ada minat sedikitpun jadi Kadus biarlah kalu memang bisa di pakai papa silahkan dan jika teradi apa-apa saya tidak mau di libatkan ” Secara aturan memang HN tidak memenuhi persyaratan untuk jadi Perangkat desa.
Terbukti ketika era Kades Deki Suarno yang ketika itu ada Kadus meninggal dunia dan akan di ganti oleh Asmawi Nasution dan Camat Ulu Musi waktu itu ( Zaili .S.E ) menolak memberikan rekomendasi karena umur sudah melewati 42 Tahun ketika masuk berkas.
Dan saudara HN, di waktu itu camat Ulumusinya pak Muktar ketika angota BPD mempertanyakan keabsahan HN jadi Kadus dan beliau mengatakan saya tidak pernah merekomendasikan HN untuk di angkat jadi Perangkat desa, tutur Muktar. Jadi HN tersebut memang tidak sah jadi Perangkat desa ( Kadus 3 ) menurut aturan Pungkas Amril.
Setelah berita ini tayang beberapa hari yang lalu Kadus (3)Desa Simpang Perigi marah dan mendatangi Rumah salah satu BPD desa simpang Perigi,melemparkan merek Kadus dan dokumen ijaza anaknya,dengan berkata ambilah saya tidak mau jabatan ini(ambeik a aku nedo Pulo nak jabatan ini disambut lagi dengan perkataan istrinya ambilah jabatan itu kami punya segalahnya,mobil ada,kebun banyak/lebar rumah ada ucap istri Kadus tiga,yang ditirukan oleh pak Amril.
Tetapi sampai hari, tanggal ini tahun ini bapak HN masih menjabat sebagai prangkat desa,desa simpang Perigi(Kadus tiga)sedangkan menurut undang-undang yang berlaku tidak bisa,sekarang memang bapak HN sudah ada ijaza paket”C”tetapi pas pemberkasan di tahun 2022/2023 bapak HN belum punya ijazah dan umurnya sudah melampaui batas yang ditentukan.
Harapan masyarakat simpang Perigi siapa pun yang akan menjadi Bupati kabupaten Empat Lawang nanti kami mintah ditertipkan aturan pemerintahan desa,baik itu perangkat desa maupun BPD desa serta kebijakan aturan tentang keterbukaan informasi realisasi dana desa.
Journalis Surya dilaga