Ketua Pengadilan Negeri Pandu Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Gunungsitoli Periode 2024-2029

Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Zulfadli, S.H., M.H. memandu pengucapan sumpah dan janji(Trh/Faktual.co.id)

Kepulauan Nias, FAKTUAL.CO.ID – Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Zulfadli, S.H., M.H. memandu pengucapan sumpah dan janji 25 (dua puluh lima) orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli periode 2024-2029, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli Jl. Gomo No. 37 Kelurahan Ilir, Rabu (30/10/2024).

Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto memimpin jalannya Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Kota Gunungsitoli. Mengakhiri masa jabatan periode 2019-2024 sekaligus menyambut kedatangan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli periode 2024-2029, Yanto memaparkan hasil capaian yang sudah diraih selama ini sekaligus berterimakasih atas kerjasama yang baik kepada semua stakholder.

Usai pengambilan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Kota Gunungsitoli masa jabatan 2024-2029, acara dirangkaikan dengan serah terima Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli masa jabatan 2019-2024 kepada Ketua Sementara DPRD Kota Gunungsitoli masa jabatan 2024-2029 Adrianus Zega, ST., M.Psi, dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Gunungsitoli Ridwan Saleh Zega, S.AP yang ditandai dengan penyerahan palu Pimpinan DPRD dan Memori jabatan kinerja DPRD Kota Gunungsitoli tahun 2019-2024 oleh Ketua DPRD Yanto didampingi Wakil Ketua Saharman Harefa dan Emanuel Ziliwu.

BACA JUGA :
Bupati Nias Utara Harapkan kolaborasi yang Terjalin Antara BPS dan Pemerintah Kabupaten Nias Utara Terus Diperkuat

Pada kesempatan yang sama, Pjs. Wali Kota Gunungsitoli Dr. Drs. M. Ismael Parenus Sinaga, M.Si membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia, yang telah menggunakan hak konstitusionalnya dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.

BACA JUGA :
Bupati Minta Menteri Kelautan dan Perikanan Untuk Melakukan Kunjungan kerja di Kabupaten Nias Utara

Dalam pidato yang dibacakan tersebut, Menteri Dalam Negeri berpesan agar seluruh Anggota DPRD menguatkan kembali fungsi DPRD sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Anggota DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.

BACA JUGA :
Pemko Gunungsitoli Pantau Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok

Penutupan Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kota Gunungsitoli, diakhiri dengan sesi foto bersama oleh Anggota DPRD Kota Gunungsitoli yang baru saja dilantik bersama dengan Unsur Forkopimda beserta undangan lainnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut yakni Unsur Forkompimda, Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Bawaslu Kota Gunungsitoli, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara asal Dapil Kepulauan Nias, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Gunungsitoli, Sekda Kota Gunungsitoli, Pimpinan Partai, Tokoh Pemekaran Kota Gunungsitoli, Pimpinan BUMD/BUMN, dan hadirin lainnya.(Trh)