Daerah  

Guna Mempermudah Menempuh Persyaratan Izin Minimarket, Pihak Pemerintah Desa Ciawang Diduga Palsukan Data Warga

Di sebuah Desa di Kabupaten Tasikmalaya kasus pemalsuan tanda tangan warga terkait izin pembangunan minimarket menghebohkan masyarakat. (NS/Faktual.co.id)

Tasikmalaya, FAKTUAL.CO.ID -:Di sebuah Desa di Kabupaten Tasikmalaya kasus pemalsuan tanda tangan warga terkait izin pembangunan minimarket menghebohkan masyarakat. Sejumlah warga mengaku tidak pernah memberikan persetujuan untuk proyek tersebut, yang kini sudah beroperasi.

Menurut keterangan (S) salah satu warga RT 16 menjelaskan kalau dirinya menemukan nama dan tanda tangannya pada dokumen izin yang tidak pernah mereka tandatangani karena dari awal mau pembangunan juga tidak ada sosialisasi sama sekali sebagaimana aturan yang berlaku untuk pengajuan perizinan. Sabtu, 05/10/2024.

“kami merasa dirugikan karena tidak dilibatkan dalam keputusan ini. Bahkan kami pun tidak pernah diajak musyawarah. Dari awal mau melaksanakan pembangunan memang pihak perusahaan dan juga pihak pemerintah Desa tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat kalau pembangunan tersebut untuk toko berjejaring/mini market/Indomaret”.

BACA JUGA :
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Adakan Sosialisasi Netralitas Bagi KADES Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

(S) mengungkapkan kalau pembangunan tersebut seharusnya dilaksanakan sosialisasi dari awal kepada masyarakat. Bahkan waktu ada rapat ke-RT an 16 di Desa pernah dipertanyakan kepada pihak RT 16 akan tetapi diam saja tidak memberikan penjelasan sama sekali.

BACA JUGA :
Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Tingkat Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024

Dengan adanya kejadian tersebut diduga pihak perusahaan sudah melanggar peraturan daerah kabupaten Tasikmalaya nomor 6 tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, Peraturan Bupati nomor 40 tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta KUHP BAB XII Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen.

BACA JUGA :
Tasyakuran Sekretariat Forum Jurnalis Tasikmalaya

Dengan begitu warga berharap agar pihak Satpol-PP kabupaten Tasikmalaya sebagai penegak Perda segera bertindak… (NS)