Berdasarkan Pleno, KPUD Tetapkan 1 Pasangan Calon Pilkada 2024

Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat untuk ikut pilkada 27 November 2024 mendatang. Surya dilaga/Faktual.co.id

Empat Lawang, FAKTUAL.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Empat Lawang menetapkan 1 (satu) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat untuk ikut pilkada 27 November 2024 mendatang. Minggu, 22 September 2024

Penetapan tersebut berdasarkan Pleno tertutup dihadiri 5 anggota komisioner KPUD Kabupaten Empat Lawang Minggu 22 September 2024 pukul 09.00 Wib. KPU menetapkan Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifa’i memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang.

Dituturkan Eksan Budiman Ketua KPU Empat Lawang, Pleno diselenggarakan setelah 5 orang komisioner KPU melakukan pengkajian yang mendalam serta melakukan verifikasi ke instansi yang berwenang dan tetap mengacu ke peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :
Humas DPP BAKORNAS dan DPD JPKP Tegaskan HUT RI 17 Agustus 2024 di Duga Jadi Ajang Pungli dan Korupsi Berjamaah di Koordinir Camat

“Hanya 1 pasangan calon, pasangan Joncik Muhammad dan Arifa’i yang memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati. Untuk pasangan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati.

” Alasannya sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 14 huruf M, HBA sudah dikategorikan 2 periode jabat Bupati. Sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Pasal 83 ayat 1 sampai 4 jelas disebutkan jika seseorang kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara, dan sesudah sudah dinyatakan Inkrach oleh pengadilan maka statusnya baru dinyatakan diberhentikan tetapkan.

BACA JUGA :
Brigade Muda Matahati Hadiri Deklarasi Calon Gubernur Sumsel Mawardi-Anita

Sehingga sesuai SK Mendagri tertanggal 29 juni 2016 Inkrach nya keputusan pengadilan tinggi terkait dengan kasus yang menjerat pak HBA itu tanggal 3 mei 2016 sehingga jika kita hitung hanya di putusan Inkrach bapak HBA itu sudah 2 tahun 8 bulan.

Sehingga berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat karena masa jabatan setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan dikategorikan 1 (satu) periode.sehingga diputuskan status pak hba tidak memenuhi syarat untuk maju di pemilihan kepala daerah tahun 2024,” Papar Eskan Budiman.

BACA JUGA :
Richi Aprian-Donny Karsont Resmi Mendaftar Cabup-Cawabup di KPU Tanah Datar

Pleno KPUD berjalan kondusif berkat penjagaan ketat ratusan aparat keamanan TNI-Polri.

Laporan media Empat Lawang
Journalis : Surya dilaga

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.