Berita  

Korban Kredit Fiktif, LBH Abunawas Bondowoso Dampingi Korban

Kejaksaan Negeri Bondowoso bersama auditur BRI melaksanakan audit terhadap warga Desa Wonosari yang namanya dicatut sebagai pemohon kredit fiktif di BRI Tapen. Foto: Mulyono/Faktual.co.id

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bondowoso bersama auditur BRI melaksanakan audit terhadap warga Desa Wonosari yang namanya dicatut sebagai pemohon kredit fiktif di BRI Tapen. Bertempat di Balai Desa Wonosari Kecamatan Grujugan Bondowoso, Selasa (17/9/2024).

Menindaklanjuti kredit fiktif yang mencapai miliaran rupiah, pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso bersama auditur BRI memeriksa setiap warga yang namanya dicatut sebagai pemohon kredit oleh oknum yang tidak pertanggung jawab demi memperkaya pribadinya.

Mengingat kejadian tersebut, Kepala Desa Wonosari, Henus Marzuki meminta pada para penegak hukum baik kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya.

BACA JUGA :
Nilai Data Awal, Kodim 0822 Bondowoso Gelar Garjas UKP 1-4-2025

“Kami selaku Kepala Desa Wonosari merasa kasihan sama warga kami yang sudah usianya lanjut, dimana warga kami yang seharusnya damai, tentram dan tenang serta dapat mener- ima bantuan baik itu PKH maupun BLT, maka dengan kejadian ini mereka-mereka sudah tidak lagi dapat menikmati bantuan pemerintah yang diberikan melalui desa. Ini sangat kurang ajar dan sangat biadab,” ujar Kades Wonosari.

BACA JUGA :
Tak Main-Main, Kajari Bondowoso Taruhkan Tugas dan Jabatannya Dalam Perkara Kredit Fiktif

Maka dari itu, pihaknya atas nama Pemerintah Desa Wonosari meminta pada aparat penegak hukum baik dari Polres Bondowoso serta dari Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk mengusut sampai selesai dan menangkap para pelaku yang sudah merugikan masyarakat dan merugikan negara serta nama-nama warga yang dicatut sebagai peminjam KUR BRI fiktif dapat pulih serta datanya kembali ke Desa Wonosari.

BACA JUGA :
Satpol PP Bondowoso Gencar Operasi Peredaran Rokok Ilegal

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan, semua yang menjadi korban tidak terima namanya dibukukan sebagai pemohon kredit. (**)

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.