Polri  

Polres Banyuasin Lakukan Ground Check Hotspot di Desa Tanjung Menang

BANYUASIN, FAKTUAL.CO.ID – Guna mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Banyuasin melakukan Ground Check hotspot di Desa Tanjung Menang Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Sabtu (10/8) jam 01.53 WIB.

Ground Check hotspot tersebut dengan menggunakan Aplikasi Coordinate Converter dan Maps dan ditemukan fakta, bahwa Lokasi hotspot tersebut berada di Desa Tanjung Menang Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuaisn.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK mengatakan, bahwa tim Posko Posko Terpadu 01 Pangkalan gabungan TNI, Polri, BPBD, MA, MPA, dan DPA telah menempuh perjalanan kurang lebih 1 jam 58 menit sampai kepada titik Api dan api telah padam.

BACA JUGA :
Satreskoba Polres Bondowoso Berhasil Mengamankan Seorang Wanita yang Diduga Edarkan Sabu

“Adapun hasil Ground Check hotspot tersebut diketahui bahwa luas lahan yang terbakar : ± 1,1 ha, pemilik lahan APL, dan hasil vegetasi lahan ditumbuhi kayu gelam, purun, ilalang, semak belukar dll. Penyebab terbakar belum diketahui,”jelas Kapolres Ruri.

BACA JUGA :
Pastikan Keamanan, Polsek Rambutan Monitoring Tempat Taman Hiburan jelang Natal dan tahun baru 2025

Petugas gabungan Posko 01 Pangkalan Balai telah periksa Kades, periksa saksi – saksi, pemasangan Police line, amankan barang bukti, tangkap pelaku, gelar perkara, dan melakukan proses pemadaman.

“Berdasarkan hasil Ground Check telah ditemukan satu titik hotspot Latitude : -2.842780, dan Longitude : 104.479800 yang terletak di Desa Tanjung Menang Kecamatan Banyuasin III, titik hotspot tidak dapat dijangkau dengan jalan darat dikarenakan melewati rawa-rawa,”jelas Ruri.

Petugas gabungan TNI, Polri, BPBD, MA, MPA, dan DPA melakukan sosialisasi dan penyebaran maklumat larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA :
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Deklarasi Damai Pilkada Untuk Saling Menghormati Dan Menjaga Kondusifitas

Melaksanakan giat Patroli Karhutla dengan pemerintah setempat dalam rangka mengantisipasi tempat – tempat rawan titik api agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Melarang warga membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta, agar warga di musim panas atau kemarau dapat mewaspadai api dan kebakaran hutan dan lahan,” tutup