Berita  

KPK RI Luncurkan Program Baru, Ada Apa Dengan Dana Desa ?

FAKTUAL.CO.ID – Dihimpun dari berbagai sumber, Senin (22/07/2024), Direktur Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK Kumbul Kusdwidjayanto Sudjadi menekankan pentingnya membangun budaya antikorupsi dalam masyarakat sebagai upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.

Hal itu ia sampaikan dalam sambutannya pada webinar perluasan program percontohan desa anti korupsi tahun 2024 via Zoom yang tayang di Youtube KPK RI.

Menurutnya, KPK menyadari pentingnya kerja sama dengan berbagai elemen bangsa dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“KPK tidak bisa bekerja sendiri. Penegakan hukum saja tidak cukup. Oleh karena itu, kami juga melakukan pendidikan dan pencegahan korupsi,” ujarnya, Kamis (18/7/2024).

Kumbul mengatakan bahwa semua pasti tahu korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak banyak aspek kehidupan.

BACA JUGA :
Tim KPK RI Datangi Kabupaten Bondowoso Ada apa?

Korupsi, kata dia, tidak hanya menyebabkan monopoli dan kemiskinan, melainkan juga merusak proses demokrasi serta menyebabkan pelanggaran HAM.

Sejak berlakunya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp538 triliun untuk desa-desa di seluruh Indonesia.

KPK sendiri menargetkan hingga 2027, setiap kabupaten dan kota setidaknya memiliki satu desa percontohan antikorupsi.

Kumbul menilai keberadaan desa-desa antikorupsi ini diharapkan mampu menjadi contoh bagi desa lainnya sehingga akan mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi.

Berdasarkan survei BPS, tingkat perilaku koruptif di kalangan masyarakat desa dalam empat tahun terakhir lebih tinggi dibandingkan perkotaan.

Hal itu menjadi tantangan bersama, ditambah dengan adanya kebocoran anggaran yang terungkap.

BACA JUGA :
Tim KPK RI Datangi Kabupaten Bondowoso Ada apa?

Di mana tercatat ada 851 kasus korupsi di desa yang melibatkan 973 tersangka, termasuk kepala desa dan perangkatnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, KPK membentuk program desa antikorupsi yang melibatkan peran aktif dari seluruh perangkat desa dan masyarakat.

Kumbul menekankan perlunya kerjasama dari semua pihak untuk mengatasi korupsi di tingkat desa.

Menurutnya, masyarakat desa juga perlu berperan aktif dalam membangun desanya yang bebas dari korupsi.

Adapun kegiatan webinar ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen semua pihak.

Sebenarnya, tentang korupsi di desa tidak sehoror yang diberitakan. Namun langkah preventif KPK sangat tepat dalam rangka meminimalisir meluasnya korupsi.
Kalau jumlah desa yang tersandung korupsi 851 desa dari 81000an desa di Indonesia, Masih bisa dikendalikan dibanding korupsi para pejabat di tingkat pusat maupun daerah, apalagi korupsi di lembaga legislatif.

BACA JUGA :
Tim KPK RI Datangi Kabupaten Bondowoso Ada apa?

Fokus KPK saya kira ada pada penindakan pelaku korupsi yg ada. Jangan sampai tindakan yang diberikan kepada koruptor kurang tegas.
Masyarakat melihat penanganan yang seolah tebang pilih akan menjadikan korupsi adalah hal yang bisa dimaafkan karena punya backingan “WONG PUSAT”.
Mungkin juga KPK mengaudit aturan2 yang berlaku. Karena berlindung dari aturan sehingga dapat menciptakan ladang korupsi yang tak terjangkau oleh aparat penengak hukum maupun KPK.
Journalis : Surya dilaga

**) IIkuti berita terbaru FAKTUAL.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.