BALERANG, FAKTUAL.CO.ID – Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi gelar konferensi pers ungkap tersangka peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu Seberat 4.054,3 Gram dan Ekstasi Sebanyak 900 Butir, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (16/07/2024)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi Mengucapkan terimakasih kepada Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, M.H beserta jajaran atas pengungkapan Narkotika jenis sabu seberat 4.054,3 Gram dan Ekstasi Sebanyak 900 Butir.
“Dugaan sementara Narkotika tersebut berasal dari Malaysia yang rencananya akan di edarkan di Kota Batam” paparnya.
Pengungkapan Narkotika ini terjadi di Pintu Keluar Kepri Mall Kel. Sukajadi Kec. Batam Kota dengan mengamankan 1 orang pelaku berinisial RM (23 tahun) dan mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna biru coklat yang didalam nya terdapat 1 bungkus plastik warna hitam berisikan, 4 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4.054,3 Gram, 900 Butir Narkotika Jenis Ekstasi Warna Kuning Berbentuk Kerang, 1 Unit Handphone, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R Warna Merah Muda, 20 Lembar Uang Pecahan RP 100.000 dan 20 Lembar Uang Pecahan RP 50.000
Dari pengakuan tersangka RM, diketahui barang tersebut diperintahkan oleh “J” yang menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada tersangka “RM” dan dijanjikan uang jalan sebesar Rp. 3.000.000 dan upah sebesar Rp. 10.000.000 untuk 1 kilogram sabu
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat atas pengungkapan ini.
“Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang diwilayahnya ada peredaran narkotika segera di laporkan akan kami tindak lanjuti, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika, Ujar Kapolresta Barelang.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 5 tahun Dan Paling Lama 20 tahun Atau Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup.