Labuhan Batu, FAKTUAL.CO.ID – Sebanyak 23 anak dibawah umur diamankan satreskrim Polres Labuhanbatu, dua diantaranya diduga karena membawa senjata tajam. Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau, Sik, melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Sabtu (04/01/2025).
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu mengatakan 23 orang geng motor diamankan dari hasil pemeriksaan, dua orang berinisial RU (16) dan A (18) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata tajam. Keduanya dikenakan Pasal dua ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor dua belas Tahun 1951. Sementara itu, duapuluh satu orang lainnya berstatus saksi
Sejumlah anggota geng motor dari kelompok XTC, KD, dan Gladiator berhasil diamankan bersama barang bukti berupa dua belas motor, senjata tajam, dan alat komunikasi, dari 23 yang di tangkap dua puluh satu berstatus saksi, ” ungkap AKP Teuku Rivanda Ikhsan
Kasat reskrim juga mengatakan ke dua puluh satu yang berstatus saksi telah dipulangkan ke orang tuanya
“Prosesi penyerahan ini dilakukan oleh Polres Labuhanbatu di Ruang Gelar Satreskrim, disaksikan perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Labuhanbatu,” tambah AKP Teuku Rivanda
Polres Labuhanbatu menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekolah dalam membentuk karakter anak agar tidak terjerumus ke dalam tindakan yang melanggar hukum
Penyerahan anak-anak ini merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan Polres Labuhanbatu pada malam pergantian tahun, 1 Januari 2025,” jelas AKP Teuku Rivanda
Dalam prosesi penyerahan dua puluh satu anak geng motor dari 23 yang diamankan, orang tua dan wali anak menandatangani surat pernyataan untuk memastikan bahwa anak-anak mereka tidak mengulangi perbuatan serupa. Surat tersebut mencakup sanksi tegas, termasuk dikeluarkan dari sekolah, tidak diterbitkan SKCK, hingga penegakan hukum jika melanggar kembali Ujar ya .
(Ardiansyah)