Polri  

1.500 Botol Miras dan Puluhan Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Bondowoso, Hasil Operasi Pekat 2026

Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M.

Bondowoso, FAKTUAL.CO.ID – Ribuan botol minuman keras (miras) dan puluhan knalpot brong hasil sitaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) dimusnahkan Polres Bondowoso. Pemusnahan tersebut menjadi langkah simbolik penegakan hukum sekaligus penutup rangkaian operasi yang digelar menjelang Ramadan hingga awal Maret 2026.

Dalam kegiatan itu, jajaran Polres Bondowoso memusnahkan sekitar 1.500 botol miras, 50 knalpot brong, serta 20 ban kecil yang tidak sesuai spesifikasi penggunaan kendaraan di jalan raya.

Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai operasi penertiban yang dilakukan selama beberapa pekan terakhir.

Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari rangkaian hasil Operasi Pekat dan Operasi Keselamatan yang dilaksanakan sebelum dimulainya Operasi Ketupat Terpusat 2026, yakni operasi pengamanan nasional menjelang Idulfitri.

BACA JUGA :
Peduli Pangan, TMMD Reguler 116 Bondowoso Membangun KRPL

Menurut Kapolres, Operasi Pekat yang digelar menjelang Ramadan berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana dengan berbagai jenis pelanggaran, mulai dari praktik perjudian, aksi premanisme, hingga peredaran bahan peledak seperti bubuk mercon yang sebelumnya juga telah dimusnahkan.

“Barang bukti yang belum dimusnahkan dari operasi sebelumnya adalah miras dan knalpot brong. Hari ini kita musnahkan sekitar 1.500 botol miras, 50 knalpot brong, serta 20 ban kecil yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan,” ujar Kapolres usai kegiatan pemusnahan.12/3/26.

BACA JUGA :
Sat Samapta Polres Bondowoso Gencar Melaksanakan Operasi Larangan Pemakaian Knalpot Brong

Operasi Pekat tersebut diketahui berakhir pada 8 Maret 2026 setelah berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Operasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat sekaligus menciptakan situasi kondusif menjelang agenda pengamanan nasional.

Kapolres menegaskan bahwa setiap pelanggaran maupun tindak pidana yang ditemukan dalam operasi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah yang mengatur mekanisme penindakan.

BACA JUGA :
Kegiatan Rutin Digelar Oleh Institusi Polri Cara Pendekatan Kepada Masyarakat Melalui Kegiatan Jum'at Curhat

“Kita menyesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku. Jika diatur dalam perda, tentu akan diproses sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Selain sebagai penegakan hukum, kegiatan pemusnahan ini juga dimaksudkan untuk memberikan pesan tegas kepada masyarakat bahwa peredaran miras ilegal maupun penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum tidak akan ditoleransi.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di wilayah Bondowoso.(*)

banner 400x130